Buku daftar

Silahkan Tinggalkan Pesan...


club q

Selasa, 11 Mei 2010

PPKN



PPKN

pengertian hukum


Beberapa para ahli  mengemukakan pengertian hukum yg berbeda2 menurut pandangan nya masing2 yaitu:

  1. PROF, E, MAYERS

Hukum adalah semua aturan yg menggandung pertimbangan kesusilaan yg ditunjukkan kpda tingkah laku manusia di masyarakat dan menjadi pedoman ..bagi kepada penguasa negara .dalam melaksanakan tugas nya

  1. LEON DUGUIT

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yg daya penggunaanya pada saat tertentu , harus di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama .dan jika di langgar akan menimbulkan reaksi hukuman terhadap mereka yg melangar aturan

      3.J.C.T Simorangkir dan weorjono sastro pranoto

Hukum adalah peraturan2 bersifat memaksa yg menentukan tingkah laku manusia .di masyarakat yg dibuat oleh badan berwenang dan resmi .pelanggaran terhadap aturan tersebut , yg diambil dalam tindakan hukum

      4.SM . Amin .SH


Hukum adlah kumpulan peraturan yg berupa norma dan sanksi yg bertujuan utk menggadakan ketertiban dalam pergaulan manusia , sehingga keamanan, ketertiban,tetap terpelihara dan syarikat

    5.Drs. E. Utrecht

Hukuman adalah himpunan aturan (perintah dan larangan)yg menggurus tata tertib , suatu masyarakat .oleh karna itu harus di taati



►Politik adlah interaksi antara pemerintah dan warga , masyarakat dalam proses        pembuatan, dan pelaksanaan keputusan yg mengikat tentang kebaiakan bersama.


►Ilmu politik adlah ilmu yg mempelajari prihal proses pembuatan dan pelaksanaan politik yg akan di laksanakan

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Posting Komentar

daftar pengunjug

Blinkie Text Generator at TextSpace.net

shourtmix

ShoutMix chat widget

jam

Cari Blog Ini

my live


Programmable Logic Controllers (PLC) adalah komputer elektronik yang mudah digunakan (user friendly) yang memiliki fungsi kendali untuk berbagai tipe dan tingkat kesulitan yang beraneka ragam [2].
Definisi Programmable Logic Controller menurut Capiel (1982) adalah :sistem elektronik yang beroperasi secara dijital dan didisain untuk pemakaian di lingkungan industri, dimana sistem ini menggunakan memori yang dapat diprogram untuk penyimpanan secara internal instruksi-instruksi yang mengimplementasikan fungsi-fungsi spesifik seperti logika, urutan, perwaktuan, pencacahan dan operasi aritmatik untuk mengontrol mesin atau proses melalui modul-modul I/O dijital maupun analog [3].
Berdasarkan namanya konsep PLC adalah sebagai berikut :
1. Programmable, menunjukkan kemampuan dalam hal memori untuk menyimpan program yang telah dibuat yang dengan mudah diubah-ubah fungsi atau kegunaannya.
2. Logic, menunjukkan kemampuan dalam memproses input secara aritmatik dan logic (ALU), yakni melakukan operasi membandingkan, menjumlahkan, mengalikan, membagi, mengurangi, negasi, AND, OR, dan lain sebagainya.
3. Controller, menunjukkan kemampuan dalam mengontrol dan mengatur proses sehingga menghasilkan output yang diinginkan.
 

mulyadi Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha